1. Pendidikan Agama

Saum atau puasa bagi orang Islam (bahasa Arab: صوم, transliterasi: shaum) adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.

Jenis Saum

Saum dibagi menjadi dua hukum, wajib dan sunnah (dianjurkan). Berikut penjelasan lebih rincinya:

Saum wajib

Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:

Saum Ramadan;Saum (karena) nazar;Saum kifarat atau denda.

Saum sunnah

Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:

Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,Saum Senin dan Kamis,Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya NabiDaud,Saum Tasu’a (pada bulan Muharram) dilakukan pada tanngal 9, sebelum Saum ‘AsyuraSaum ‘Asyura (pada bulan Muharram) dilakukan pada tanggal 10,Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,Saum Sya’ban (Nisfu Sya’ban) pada awal pertengahan bulan Sya’ban,Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Syarat dan rukun saum

Dalam menjalankan saum ini ada beberapa syarat wajib dan syarat syah yang harus diperhatikan menurut syariat Islam.

a).Syarat wajib saum

Beragama Islam,Berakal sehat,Baligh (sudah cukup umur),Mampu melaksanakannya.

b).Syarat sah saum

Islam (tidak murtad),Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk),Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita),Mengetahui waktu diterimanya puasa.

c).Rukun saum

Islam,niat,meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Waktu haram dan makruh bersaum

Umat Islam diharamkan bersaum pada waktu-waktu berikut ini:[1][2]

Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal),Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa pada hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.

Hari raya Idul Adha, yaitu pada (10 Dzulhijjah),Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar. Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,Saum selamanya,Wanita saat sedang haid atau nifas,Saum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.

Kemudian waktu makruh untuk bersaum adalah ketika saum dikhususkan pada hari Jumat,[3][4] tanpa diselingi saum sebelumnya atau sesudahnya.(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Saum)